A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar Modal adalah pasar abstrak yang mempertemukan antara pihak yang menawarkan dan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang. didalam pasar modal, yang diperjual belikan antara lain Saham dan Obligasi untuk jangka panjang.
B. MANFAAT PASAR MODAL
1. Bagi Perusahaan Publik
Bagi Perusahaan Publik, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
C. LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
D. JENIS PASAR MODAL
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu :
a. Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b. Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam.
E. PRODUK YANG TERDAPAT DI PASAR MODAL
1. Reksa Dana
2. Saham
3. Saham Preferan
4. Obligasi
5. Waran
6. Right Issue
PASAR MODAL
A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar Modal adalah pasar abstrak yang mempertemukan antara pihak yang menawarkan dan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang. didalam pasar modal, yang diperjual belikan antara lain Saham dan Obligasi untuk jangka panjang.
B. MANFAAT PASAR MODAL
1. Bagi Perusahaan Publik
Bagi Perusahaan Publik, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
C. LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
D. JENIS PASAR MODAL
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu :
a. Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b. Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam.
E. PRODUK YANG TERDAPAT DI PASAR MODAL
1. Reksa Dana
2. Saham
3. Saham Preferan
4. Obligasi
5. Waran
6. Right Issue
Tidak ada komentar:
Posting Komentar